PSMTI Riau dan IKPI Sosialisasikan Pajak Dividen
PEKANBARU - Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Riau dan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Kota Pekanbaru bekerjasama dengan KPP Pratama Pekanbaru Tampan mengadakan seminar tentang Konsep Pengenaan Pajak Dividen (PMK NO. 18/PMK.03/2021). Seminar berlangsung secara offline dan online di Hotel Premiere, Senin (12/4/2021).
PEKANBARU - Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Riau dan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Kota Pekanbaru bekerjasama dengan KPP Pratama Pekanbaru Tampan mengadakan seminar tentang Konsep Pengenaan Pajak Dividen (PMK NO. 18/PMK.03/2021). Seminar berlangsung secara offline dan online di Hotel Premiere, Senin (12/4/2021).
Ketua IKPI Pekanbaru, Lilisen mengatakan, salah satu tujuan seminar untuk mensosialisasikan aturan baru tentang dividen yang diterbitkan Februari 2021. "Kita ingin para konsultan pajak, pengusaha dan masyarakat umum mengetahui aturan baru tentang dividen yang baru diterbitkan. Dimana dulunya dividen ada pembayan pajak, baik untuk orang pribadi maupun badan usaha. Namun dalam aturan aturan baru pajaknya 0 persen, tapi ada kriteria dan syarat yang harus dipenuhi," tambahnya.
Dikatakannya, syarat yang dimaksud dalam dividen terdapat di PMK No 18 Tahun 2021. "Inilah yang kita sosialiasikan, mudah-mudahan bermanfaat dan bisa dipahami peserta seminar," jelasnya.
Ditambahkannya, IKPI Pekanbaru akan rutin menggelar seminar tentang perpajakan. "Dalam UU Cipta Kerja banyak aturan yang dikeluarkan, salah satunya tentang perpajakan. Ini menjadi salah tugas kita untuk mensosialisasikan," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua PSMTI Riau, Stephen Sanjaya menambahkan dividen merupakan poin penting dalam suatu perusahaan dan salah satu keunggulannya untuk mendorong ekonomi. Mendorong investasi di pasar keuangan maupun sektor rill. "Hasil seminar akan kita share ke seluruh PSMTI di kabupaten/kota, sehingga anggota PSMTI mengetahui tentang dividen," tambahnya.
Seminar menghadirkan pembicara dari Kasi Ekstensifikasi KPP Tampan Pekanbaru, Elmon Mron SE MM. Salah satu yang dibahas tentang 4 jenis penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.
"Sosialiasasi terus dilakukan dan butuh kerjasama dengan berabgai pihak. Karena dalam UU Cipta Kerja ada perubahan beberapa pasal yang terkait dengan perpajakan, salah satunya terkait dividen," ungkapnya.
Beliau atas nama kepala KKP Pratama Pekanbaru Tampan menyampaikan apresiasi atas inisiatif dari IKPI Pekanbaru dan PSMTI Riau menaja seminar yang diikuti ratusan peserta tersebut.*
Sumber Berita
https://www.metroriau.com/berita/8547--psmti-riau-dan-ikpi-sosialisasikan-pajak-dividen-.html