Seluruh Indonesia
Ubah Lokasi
  • Tentang Kami - Anggaran Dasar
  • Home
  • /
  • Tentang Kami - Anggaran Dasar

Anggaran Dasar

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama
  1. PAGUYUBAN SOSIAL MARGA TIONGHOA INDONESIA.
Dalam bahasa Mandarin 印华百家姓协会” (Yin Hua Bai Jia Xing Xie Hui).
Dalam bahasa Inggris “Indonesian Chinese Clan Social Association”.
  1. Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia selanjutnya disingkat PSMTI.
Pasal 2
Waktu

PSMTI didirikan di Jakarta pada tanggal 28 September 1998 untuk batas waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3
Tempat Kedudukan

PSMTI berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia dan dapat mendirikan cabang-cabang di dalam negeri serta membuka perwakilan di luar negeri.

BAB II
ASAS DAN DASAR

Pasal 4
Asas

PSMTI berasaskan PANCASILA.

Pasal 5
Dasar

PSMTI berdasarkan UNDANG-UNDANG DASAR 1945, beserta amandemennya.

BAB III
HAKIKAT, SIFAT DAN FUNGSI

Pasal 6
Hakikat

Kemanusiaan, persaudaraan, kemargaan, kerukunan dan kasih sayang.

Pasal 7
Sifat
  1. PSMTI bersifat sosial, budaya dan kemasyarakatan.
  2. PSMTI tidak berpolitik praktis dan tidak berafiliasi kepada partai politik
  3. PSMTI tidak akan berubah menjadi Partai Politik.
Pasal 8
Fungsi
  1. Sebagai wadah komunikasi dan interaksi antar warga Tionghoa.
  2. Sebagai wadah penyerap dan penyalur aspirasi warga Tionghoa.
  3. Sebagai fasilitator untuk mempererat hubungan antar perkumpulan marga-marga Tionghoa Indonesia.
  4. Sebagai wadah komunikasi dan interaksi dengan lembaga negara, instansi pemerintah, organisasi dan komponen masyarakat lain yang terkait.
  5. Sebagai wadah pembinaan untuk mencapai tujuan PSMTI.
  6. Sebagai wadah mediasi untuk permasalahan sesama suku Tionghoa maupun antara suku Tionghoa dengan suku lainnya.

BAB IV
TUJUAN DAN UPAYA

Pasal 9
Tujuan
  1. Mengisi kemerdekaan Republik Indonesia di segala bidang menuju masyarakat adil, makmur, dan sejahtera.
  2. Mewujudkan integrasi bangsa sesuai yang diamanatkan dalam Sumpah Pemuda dan Bhinneka Tunggal Ika.
  3. Menjaga kerukunan dan persaudaraan sesama warga Tionghoa.
  4. Membina kerukunan dan persaudaraan dengan komponen masyarakat lain.
  5. Memperjuangkan kesetaraan hak dan kewajiban warga Tionghoa dan masyarakat lainnya.
Pasal 10
Upaya
  1. Meningkatkan kesadaran warga Tionghoa untuk bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara Indonesia.
  2. Mengamalkan kerukunan secara murni dan ikhlas sebagai salah satu ciri bangsa Indonesia untuk kelanjutan pembangunan bangsa dan negara.
  3. Mengadakan kegiatan bidang sosial, budaya, pendidikan, olahraga, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
  4. Menyelenggarakan pertemuan, penyuluhan, pembinaan, bantuan yang diperlukan dalam rangka memelihara kerukunan dan persaudaraan sesama anggota PSMTI atau dengan komponen masyarakat lainnya.

 

BAB V
LAMBANG

Pasal 11
Lambang
  1. Lambang PSMTI berupa Bunga, Padi, Kapas, dan Bendera Merah Putih.
  2. Bentuk, warna dan makna lambang PSMTI diuraikan dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI
KEANGGOTAAN

Pasal 12
Keanggotaan

Keanggotaan PSMTI adalah perorangan Suku Tionghoa Indonesia.

BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 13
Hak Anggota
  1. Hak bicara.
  2. Hak suara.
  3. Hak memilih dan dipilih menjadi pengurus.
  4. Hak memperoleh bimbingan, bantuan dan perlindungan.
Pasal 14
Kewajiban Anggota
  1. Wajib menjunjung tinggi harkat, martabat dan kehormatan PSMTI.
  2. Wajib mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan PSMTI.
  3. Wajib menghormati hak sesama anggota PSMTI dan orang lain.
  4. Wajib beretika yang santun berdasarkan budaya Tionghoa.
  5. Wajib mendukung program kerja PSMTI.

BAB VIII
ORGANISASI

Pasal 15
Organisasi
  1. Organisasi PSMTI terdiri dari berbagai tingkatan.
  2. Kepengurusan PSMTI tiap tingkatan dapat membentuk Yayasan, Perkumpulan, Lembaga, Unit Usaha atau dalam bentuk lainnya untuk mendukung tugas dan fungsi PSMTI.
  3. PSMTI dapat membentuk perwakilan PSMTI di luar negeri.
  4. PSMTI dapat membentuk organisasi sayap yang mewadahi perempuan, pemuda dan cendekiawan.

BAB IX
TINGKATAN ORGANISASI DAN KEDUDUKAN SEKRETARIAT

Pasal 16
Tingkatan Organisasi
  1. Di tingkat Pusat disebut PSMTI Pusat.
  2. Di tingkat Provinsi disebut PSMTI Provinsi disertai dengan nama Provinsi.
  3. Di tingkat Kabupaten / Kota disebut PSMTI Kabupaten / Kota disertai dengan nama Kabupaten / Kota.
  4. Di tingkat Kecamatan / Distrik disebut PSMTI Kecamatan / Distrik disertai dengan nama Kecamatan / Distrik.
  5. Di tingkat Kelurahan / Desa disebut PSMTI Kelurahan / Desa disertai dengan nama Kelurahan / Desa.
  6. Perwakilan disertai dengan nama Provinsi, Kabupaten / Kota, Kecamatan / Distrik, Kelurahan/Desa.
  7. Perwakilan luar negeri disebut Perwakilan PSMTI disertai dengan nama Kota dan Negaranya.
  8. Organisasi PSMTI yang belum terbentuk di tingkat Provinsi tetapi telah terbentuk di tingkat wilayah Kabupaten dan Kota, maka PSMTI Pusat akan menunjuk salah satu perwakilan dari PSMTI Kabupaten dan Kota untuk menjadi perwakilan dari organisasi PSMTI Provinsi tersebut.
  9. Organisasi PSMTI yang telah terbentuk di Kabupaten, Kota, Kecamatan yang disebabkan karena pemekaran wilayah belum terbentuk Provinsinya maka secara otomatis menjadi perwakilan dari salah satu Kota atau Provinsi tersebut.
Pasal 17
Kedudukan Sekretariat
  1. Sekretariat PSMTI Pusat berkedudukan di Ibukota Negara
  2. Sekretariat PSMTI Provinsi berkedudukan di Ibukota Provinsi
  3. Sekretariat PSMTI Kabupaten/Kota berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota
  4. Sekretariat PSMTI Kecamatan/Distrik berkedudukan di Kecamatan/Distrik
  5. Sekretariat PSMTI Kelurahan/Desa berkedudukan di Kelurahan/Desa
  6. Sekretariat PSMTI yang sudah berkedudukan selain termaktub dalam ayat (1) sampai (5), dan untuk daerah yang baru dimekarkan, kedudukan Sekretariat dapat disesuaikan dengan kondisi dan situasi setempat.

BAB X
PENGURUS

Pasal 18
Pengurus
  1. Pengurus berfungsi menjalankan visi dan misi PSMTI dan bertugas melaksanakan program-program kerja PSMTI.
  2. Pengurus berwenang mengambil dan melaksanakan keputusan yang dipandang perlu untuk melaksanakan operasional PSMTI sesuai amanat AD dan ART PSMTI.
  3. Pengurus harus memiliki kemauan dan kemampuan untuk memahami dan melaksanakan visi, misi dan program kerja PSMTI serta dapat di-terima oleh dan di lingkungan masyarakat Tionghoa setempat.

Pasal 19
Struktur Pengurus
  1. Pengurus di tingkat Nasional disebut Pengurus Pusat
  2. Pengurus di tingkat Provinsi disebut Pengurus Provinsi.
  3. Pengurus di tingkat Kabupaten/ Kota disebut Pengurus Kabupaten/ Kota.
  4. Pengurus di tingkat Kecamatan/ Distrik disebut Pengurus Kecamatan/ Distrik.
  5. Pengurus di tingkat Kelurahan/ Desa disebut Pengurus Kelurahan/ Desa.
  6. Pengurus di Luar Negeri setara dengan Pengurus Provinsi disebut Perwakilan diikuti nama kota dan Negara tempat kedudukannya.
Pasal 20
Masa Bakti Kepengurusan
  1. Masa bakti kepengurusan PSMTI untuk semua tingkatan adalah 4 (empat) tahun.
  2. Untuk jabatan Ketua Umum dan Ketua disemua tingkatan maksimal 2 (dua) kali masa bakti secara berturut-turut.

BAB XI
DEWAN

Pasal 21
Struktur Dewan
  1. Dewan Pertimbangan
  2. Dewan Pembina
  3. Dewan Penyantun
  4. Dewan Kehormatan
  5. Dewan Penasihat
  6. Dewan Pakar
  7. Dewan Pemeriksa Keuangan

BAB XII
MUSYAWARAH

Pasal 22
Musyawarah
  1. Musyawarah PSMTI adalah forum pengambilan keputusan tertinggi pada semua tingkatan.
  2. Musyawarah PSMTI terdiri dari Musyawarah Biasa dan Musyawarah Luar Biasa.

BAB XIII
RAPAT

Pasal 23
Rapat
  1. Rapat PSMTI wajib diselenggarakan oleh Pengurus di setiap tingkatan untuk membahas rencana kerja, kegiatan dan permasalahan PSMTI mengacu pada AD dan ART PSMTI.
  2. Rapat PSMTI terdiri dari:
    1. Rapat Pimpinan, disingkat Rapim.
    2. Rapat Kerja, disingkat Raker.
    3. Rapat Pengurus, disingkat Rapat.
Pasal 24
Tingkatan Rapat
  1. Rapat Pimpinan tingkat Nasional disebut Rapimnas.
  2. Rapat Pimpinan tingkat Provinsi disebut Rapimprov.
  3. Rapat Pimpinan tingkat Kabupaten / Kota disebut Rapimkab / Rapimkot.
  4. Rapat Pimpinan tingkat Kecamatan / Distrik disebut Rapimcam / Rapimdis.
  5. Rapat Pimpinan tingkat Kelurahan / Desa disebut Rapimkel / Rapimdes.
  6. Rapat Kerja tingkat Nasional disebut Rakernas.
  7. Rapat Kerja tingkat Provinsi disebut Rakerprov.
  8. Rapat Kerja tingkat Kabupaten / Kota disebut Rakerkab / Rakerkot.
  9. Rapat Kerja tingkat Kecamatan / Distrik disebut Rakercam / Rakerdis.
  10. Rapat Kerja tingkat Kelurahan / Desa disebut Rakel / Rades.
Pasal 25
Penyelenggaraan Rapat
Rapat pada setiap tingkatan diselenggarakan:
  1. Rapat Pimpinan diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.
  2. Rapat Kerja diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.
  3. Rapat Harian/Rutin diselenggarakan sesuai kebutuhan di setiap tingkatan.
Pasal 26
Pengambilan Keputusan
  1. Pengambilan keputusan dalam setiap musyawarah dan rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
  2. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara dan suara terbanyak yang menentukan.
Pasal 27
 Hak Suara
Hak Suara dalam pengambilan keputusan pada setiap tingkatan kepengurusan:
  1. Kepengurusan Pusat
    1. Dewan Pertimbangan
    2. Dewan Pembina Pusat
    3. Dewan Penyantun Pusat
    4. Dewan Kehormatan Pusat
    5. Dewan Penasihat Pusat
    6. Dewan Pakar Pusat
    7. Dewan Pemeriksa Keuangan
    8. Kepengurusan Pusat
    9. Kepengurusan Provinsi
    10. Kepengurusan Kabupaten / Kota
  2. Kepengurusan Provinsi
    1. Dewan Pembina Provinsi
    2. Dewan Penyantun Provinsi
    3. Dewan Kehormatan Provinsi
    4. Dewan Penasihat Provinsi
    5. Dewan Pakar Provinsi
    6. Dewan Pemeriksa Keuangan Provinsi
    7. Kepengurusan Pusat
    8. Kepengurusan Provinsi
    9. Kepengurusan Kabupaten / Kota
    10. Kepengurusan Kecamatan / Distrik
  3. Kepengurusan Kabupaten / Kota
    1. Dewan Pembina Kabupaten / Kota
    2. Dewan Penyantun Kabupaten / Kota
    3. Dewan Kehormatan Kabupaten / Kota
    4. Dewan Penasihat Kabupaten / Kota
    5. Dewan Pakar Kabupaten / Kota
    6. Dewan Pemeriksa Keuangan Kabupaten / Kota
    7. Kepengurusan Provinsi
    8. Kepengurusan Kabupaten / Kota
    9. Kepengurusan Kecamatan / Distrik
    10. Kepengurusan Kelurahan / Desa
  4. Kepengurusan Kecamatan / Distrik
    1. Dewan Pembina Kecamatan / Distrik
    2. Dewan Penyantun Kecamatan / Distrik
    3. Dewan Kehormatan Kecamatan / Distrik
    4. Dewan Penasihat Kecamatan / Distrik
    5. Dewan Pakar Kecamatan / Distrik
    6. Dewan Pemeriksa Keuangan Kecamatan / Distrik
    7. Kepengurusan Kabupaten / Kota
    8. Kepengurusan Kecamatan / Distrik
    9. Kepengurusan Kelurahan / Desa
  5. Kepengurusan Kelurahan / Desa
  6. Dewan Pembina Kelurahan / Desa
  7. Dewan Penyantun Kelurahan / Desa
  8. Dewan Kehormatan Kelurahan / Desa
  9. Dewan Penasihat Kelurahan / Desa
  10. Dewan Pakar Kelurahan / Desa
  11. Dewan Pemeriksa Keuangan Kelurahan / Desa
  12. Kepengurusan Kecamatan / Distrik
  13. Kepengurusan Kelurahan / Desa

BAB XIV
KEKAYAAN

Pasal 28
Kekayaan
  1. Kekayaan PSMTI meliputi barang bergerak dan tidak bergerak yang diperoleh dari:
    1. luran Anggota
    2. Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat.
    3. Hasil usaha atau kegiatan yang tidak bertentangan dengan AD dan ART dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Kekayaan PSMTI dapat dikelola oleh Badan Hukum yang dibentuk untuk keperluan tersebut, baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Provinsi, Kabupaten / Kota, Kecamatan / Distrik dan Kelurahan / Desa yang bersangkutan.
  3. Kekayaan PSMTI Provinsi, Kabupaten / Kota, Kecamatan / Distrik dan Kelurahan / Desa adalah hak otonom dan dimiliki oleh masing-masing tingkat kepengurusan yang bersangkutan.
  4. Apabila PSMTI harus dibubarkan, maka kekayaan PSMTI akan dihibahkan kepada Badan-badan sosial yang ditentukan dalam Musyawarah Luar Biasa pada tingkatan kepengurusan yang bersangkutan.

BAB XV
PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 29
Pembubaran Organisasi
  1. PSMTI tidak akan dibubarkan, kecuali ada kendala luar biasa di luar kemampuan PSMTI untuk mengatasinya.
  2. Keputusan pembubaran PSMTI diambil melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa PSMTI, yang diadakan khusus untuk keperluan tersebut.
  3. Pembubaran adalah sah jika dihadiri ¾ (tiga per empat) dari kepengurusan yang sah dan disetujui oleh seluruh dewan yang sah dan terdaftar di kepengurusan.

BAB XVI
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 30
Anggaran Rumah Tangga

Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar ini.

BAB XVII
PENUTUP

Pasal 31
Penutup
  1. Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar ini.
  2. Perubahan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga PSMTI disahkan pada MUNAS VI PSMTI yang diselenggarakan di Jakarta tanggal 9 Desember 2017
  3. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di
Jakarta, 9 Desember 2017
DEWAN PIMPINAN MUSYAWARAH NASIONAL VI
PAGUYUBAN SOSIAL MARGA TIONGHOA INDONESIA

Ubah Filter Konten
Informasi

Silakan Masuk dengan menggunakan aplikasi Android/IOS